Senin, 20 Mei 2024 | 06:28
NEWS

Isu Ganja Jadi Tanaman Obat, Begini Penjelasan Kementan

Isu Ganja Jadi Tanaman Obat, Begini Penjelasan Kementan
Gedung Kementan (Dok Kementan)

ASKARA - Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) Tommy Nugraha, menjelaskan isu ganja sebagai komoditas binaan seperti yang tersebut dalam daftar tanaman obat pada Keputusan Mentan (Kepmentan) Nomor 104/2020.

Menurut Tommy, ganja memang merupakan jenis tanaman psikotropika. Namun sejak 2006 lalu, ganja telah masuk dalam kelompok tanaman obat berdasar Kepmentan 511/2006. 

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," kata Tommy, dalam siaran pers Humas Kementan, Sabtu (29/8).

Tommy menjelaskan terkait pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat. Menurutnya, hal itu hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, serta secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan," tegas Tommy. 

Pada prinsipnya, kata dia, Kementan memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 

Lantaran itu, Tommy menegaskan bahwa ada pengaturan tersendiri tentang penyalahgunaan tanaman.

Menurutnya, Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura menyebutkan: budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 

Ditambahkan Tommy, Mentan Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. 

Lantaran itu, Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera direvisi melalui koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan dan LIPI.

"Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," tandasnya. 

Komentar