Selasa, 14 Mei 2024 | 14:55
NEWS

Resmi Tersangka, Djoko Tjandra Terancam 5 Tahun Bui

Resmi Tersangka, Djoko Tjandra Terancam 5 Tahun Bui
Tersangka kasus dugaan suap, Djoko Tjandra (Askara.co)

ASKARA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah, atau janji kepada Jaksa Pinangki guna memuluskan perkaranya. 

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Djoko Tjandra)," kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," tambah Hari. Hari juga mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki yang memiliki paras cukup cantik itu. "Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," sambung Hari.

Oleh Kejagung, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Djoko terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (JPNN)

Komentar