Mencegah Klaster Baru Covid-19 dengan Aturan Aktivitas 12 Kelompok dari Kemenkes
ASKARA - Aktivitas masyarakat yang mulai meningkat menimbulkan risiko penularan baru Covid-19, khususnya di perkantoran maupun di tempat kerja lain.
Dokter gigi Kartini Rustandi selaku Plt. Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 mengenai perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di perkantoran dan perindustrian.
"Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor bukan hanya di perindustrian, tapi ada juga yang kerjanya di pasar, mal, dan ada juga pekerja seni," ucap Kartini di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8).
Tempat kerja tersebut tidak hanya terbatas pada perkantoran dan perindustrian, Kemenkes juga mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 tahun 2020. Di dalamnya berisikan informasi protokol kesehatan yang harus dilakukan 12 kelompok.
Seperti tempat kerja, pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif.
Protokol kesehatan tersebut, baru akan diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Disusun lebih rinci dan detail diturunkan dalam petunjuk teknis maupun peraturan gubernur.
"Tentu kita masih ingat protokol kesehatan yang harus dilakukan terdiri dari dua, yaitu protokol kesehatan terkait dengan perlindungan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat," terang Dokter Kartini.
Maka, semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat.
Seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan Covid-19 guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan respons kontak tracing apabila terdapat kasus positif.

Komentar