Jumat, 10 Mei 2024 | 18:20
NEWS

Nelayan Minta Pemerintah Izinkan Operasi Kapal Tangkap Ukuran 300 GT ke Atas

 Nelayan Minta Pemerintah Izinkan Operasi Kapal Tangkap Ukuran 300 GT ke Atas
Ilustrasi/Net

ASKARA - Nelayan meminta Pemerintah mengijinkan Kapal tangkap ikan dengan kapasitas 300 Gross Tone (GT) ke atas untuk beroperasi menangkap ikan di wilayah laut Indonesia.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru mengungkapkan, nelayan Indonesia praktis mengalami kewalahan yang luar biasa atas pukulan berat resesi ekonomi yang sedang melanda Tanah Air.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk tetap bisa memutar roda perekonomian Nelayan Indonesia, menurutnya, dengan mengijinkan para nelayan dan usaha sektor perikanan Indonesia untuk mengoperasikan Kapal Tangkap Ikan ukuran 300 GT ke atas.

“Terutama di wilayah Indonesia bagian Timur dan Kepulauan Natuna. Kedua wilayah ini memiliki alam yang berat. Dengan ombak yang besar dan kondisi laut yang sangat berbahaya. Padahal, di sana ikan-ikan kita masih melimpah. Nelayan kita butuh kapal tangkap jenis 300 GT ke atas untuk menangkap ikan. Selama ini masih hanya kapal ukuran 150 GT yang diijinkan beroperasi. Alhasil, daya tangkap ikan nelayan kita sangat kecil. Apalagi dalam kondisi Covid-19 dan terjangan resesi ekonomi saat ini, membuat perekonomian nelayan terpuruk,” kata Siswaryudi Heru, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Lebih lanjut, menurut Siswaryudi Heru yang juga Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Pengurus Pusat Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) ini, paling tidak, dengan mengijinkan beroperasinya kapal tangkap ikan ukuran 300 GT ke atas bagi nelayan Indonesia, akan mampu mendongkrak roda perekonomian Indonesia, dan mendatangkan devisa bagi negara di masa sulit ini.

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah juga sedang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu, upaya mempermudah perijinan operasi kapal tangkap 300 GT ke atas merupakan salah satu cara untuk tetap menghidupkan roda perekonomian nelayan.

Tak perlu membeli kapal baru ukuran 300 GT ke atas, menurut Siswaryudi Heru, nelayan bisa mengangsur kapal bekas dari luar negeri dengan cara membayar cicil, lewat hasil tangkapan yang diperoleh nelayan.

“Selain akan mendatangkan devisa bagi negara, roda perekonomian juga berputar. Nelayan cukup dengan mengangsur kapal, membayarnya dengan cicilan, dari hasil tangkapan ikannya dengan kapal itu. Kapal bekas aja, yang ukuran 300 GT. Tak perlu beli yang baru. Sebab, rata-rata takkan sanggup beli kapal baru saat ini. Enggak ada uang. Pihak Bank juga gak mau berikan kredit untuk beli kapal baru. Situasi perekonomian kita lagi terpuruk saat ini,” jelas Siswaryudi Heru.

Selain mempermudah ijin operasi kapal tangkap ukuran 300 GT, lanjut Siswaryudi Heru yang juga Wakil Ketua Komite Tetap (Wakomtap) Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ini, Pemerintah bisa dengan mudah melakukan pengawasan operasi kapal-kapal di laut Indonesia.

Nelayan Indonesia, katanya, juga akan berkewajiban menjaga wilayah laut Indonesia dari para kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Dengan kapal 300 GT, lanjut Siswaryudi Heru, nelayan Indonesia juga bisa bersaing dengan kapal-kapal asing, dan akan bisa menghalau para pencuri ikan itu.

Siswaryudi Heru melanjutkan, dengan mengijinkan nelayan mengangsur pembelian kapal bekas ukuran 300 GT misalnya, Pemerintah juga bisa mewajibkan para usahawan perikanan Indonesia untuk membantu perkapalan di Indonesia.

“Misal, dengan membeli 5 unit kapal dari luar negeri, diwajibkan saja 1 unit kapal diberikan untuk membantu perkapalan Indonesia. Itu akan lebih baik dan akan mendorong nelayan Indonesia dan perkapalan Indonesia memutar roda perekonomian dan menghasilkan devisa negara yang sangat besar bagi Indonesia,” jelas Siswaryudi Heru.

Siswaryudi Heru juga mengatakan, beberapa upaya yang sudah dicoba dilakukan pemerintah untuk memutar roda perekonomian Nasional, silakan dilanjutkan saja. Meskipun, faktanya di lapangan, beberapa kebijakan itu belum mampu mendongkrak perekonomian nasional. Seperti kebijakan ekspor lobster yang diterbitkan Pemerintah, menurut Siswaryudi, belum maksimal. Dan malah banyak pengusaha perikanan merugi karena sedang drop.

“Mempermudah ijin dan operasional kapal penangkap ikan ukuran 300 GT ke atas itu menjadi salah satu alternatif saat ini. Untuk sementara ini, itu sangat diperlukan nelayan kita. Dan bisa mendongkrak laju perekonomian nasional, khususnya di sektor perikanan,” tandasnya.

Komentar