Pegawainya Terpapar Covid-19, Gedung Kementerian Pertanian Lockdown
ASKARA - Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), tepatnya gedung C di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan ditutup sementara.
Langkah tersebut diputuskan setelah terkonfirmasi sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) positif Covid-19.
"Kami ada beberapa orang yang positif baik di Ditjen PKH maupun Ditjen BUN (Perkebunan). Maka untuk mengantisipasi penyebaran dilakukan lockdown untuk gedung C dan saat ini masih dilakukan pengambilan sampel swab pada para pegawai," kata Plt Sekretaris Ditjen PKH, Makmun, Senin (24/8).
Dikatakan Makmun, penutupan sementara gedung C tersebut akan dilakukan mulai hari ini, 24 Agustus 2020 sampai 26 Agustus 2020 sambil menunggu hasil swab.
Sebelumnya, beredar surat yang mengatasnamakan Makmun berisikan informasi terdapat 17 orang pegawai Ditjen PKH yang positif Corona.
Pada edaran tersebut, Makmun mengumumkan 17 pegawai PKH positif Covid-19 sehingga pihaknya harus melakukan lockdown pada lantai 6 hingga 9 gedung C Kementerian Pertanian.
Berikut bunyi edarannya yang diterima Askara:
Yth. Direktur Lingkup Ditjen PKH
Mohon ijin melaporkan hasil konsultasi dengan Kepala Biro OKE dan bapak Sekjen Kementan dan arahan Pimpinan terkait adanya 17 orang Pegawai Ditjen PKH yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab yang tersebar pada semua lantai untuk itu dipermaklumkan kepada seluruh Pegawai Ditjen PKH bahwa pada:
Hari: Senin - Rabu
Tgl. : 24-26 Agustus 2020
Gedung C Lantai 6 - 9 dilakukan Lockdown untuk dilakukan Desinfeksi pada seluruh ruangan dan mobil jemputan Ditjen PKH serta seluruh pegawai untuk dilakukan Swab guna diuji PCR.
Pegawai yang hasil PCR nya POSITIF telah/dan akan dilakukan Isolasi Mandiri dan penanganan lainnya sesuai tingkat keparahan penyakit serta melaporkan perkembangan penyakitnya setiap hari kepada atasan langsung dan atasan langsung melaporkan ke Plt. Sesditjen PKH.
Selama Lockdown maka:
1. Seluruh pegawai melakukan WFH dan wajib melaporkannya sesuai Surat Edaran selumnya terkait WFH, atau
2. Bagi pegawai yang dinyatakan Negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR Dapat melakukan Kegiatan Pertemuan di luar kantor atau Dinas Luar Kantor dengan tetap menerapkan Protokol Covid-19 secara ketat.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Salam hormat
Jakarta, 23 Agustus 2020
Makmun
Plt. Sesditjen PKH

Komentar