Minggu, 26 Mei 2024 | 22:43
NEWS

Pemerintah Tambah Diskon PPh Sebesar 30 Persen, Begini Penjelasannya

Pemerintah Tambah Diskon PPh Sebesar 30 Persen, Begini Penjelasannya
Ilustrasi PPh Pasal 25 (taxvaganza.com)

ASKARA - Setelah sebelumnya memberikan diskon sebesar 30 persen, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menggelontorkan diskon pajak penghasilan Pasal 25 sebesar 50 persen dari total jumlah angsuran yang seharusnya terutang.

Sebanyak 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat.

"Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam siaran pers, Sabtu (22/8).

Dikatakan Hestu, keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan lantaran kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, kata Hestu, maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.

"Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020," kata Hestu.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.

Ditambahkan Hestu, ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

"Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita," terang Hestu. 

Untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.

Komentar