Polisi Serahkan John Kei ke Kejaksaan
ASKARA - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh John Kei beserta 38 anak buahnya kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Pagi ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8).
Dia mengatakan, pihak kejaksaan menilai berkas kasus tersebut sudah lengkap (P21) sehingga kasus ini bisa memasuki tahap persidangan.
"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU," ujar Kombes Yusri Yunus.
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap akibat diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 39 sebagai tersangka dan delapan orang lainnya masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang turut disita dalam kasus ini 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, dua stik bisbol, dan 17 ponsel.
Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara)

Komentar