Kamis, 04 Juni 2026 | 05:32
NEWS

Pakar Hukum: Pernyataan-pernyataan KAMI Bisa Mengarah Kepada Makar

Pakar Hukum: Pernyataan-pernyataan KAMI Bisa Mengarah Kepada Makar
Deklarasi KAMI (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diingatkan bersikap konstitusional ketika menyampaikan kritik kepada pemerintah. Mengingat organisasi itu baru saja mendeklarasikan diri, Selasa (18/8).  

"KAMI sebaiknya bersikap secara konstitusional, karena pernyataan kebebasan berpendapat secara politik tidak pernah bersifat absolut tanpa batas," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya, Selasa kemarin (18/8).

Menurutnya, dalam kehidupan bernegara ada limitasi-limitasi regulasi dan doktrin hukum yang memberikan pagar politik dan hukum secara implementatif. "Jangan sampai ada destruksi rambu-rambu untuk melanggar hukum," terang Indriyanto. 

Dikatakannya, kritik para anggota KAMI tidak objektif. Meski setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, termasuk memberikan kritikan terhadap pemerintahan.

"Itu dijamin konstitusi dalam kerangka kebebasan berpendapat dan belum bisa dikategorikan pemberitaan provokatif," ucapnya. 

Sehingga, ini menunjukkan orang tersebut kemudian disebut sebagai kebencian (hatred), jalan atau cemoohan (ridicule), maupun penghinaan (contempt). Maka, pernyataan seperti itu menjadi bentuk penghinaan formil yang strafbaar sifatnya.

"Jadi, seharusnya dibedakan antara kritik/pernyataan dalam konteks kebebasan berpendapat dengan penghinaan formil yang melanggar hukum," terang Indriyanto.

Terlebih pernyataan-pernyataan seperti itu bisa mengarah kepada makar dengan ukuran objektif. Sebagaimana dikatakan Prof Eddy OS Hiariej niat dan permulaan pelaksanaan sudah mendekati delik dituju adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Komentar