Didominasi dari Luar DKI, Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu
ASKARA - Wakil Kasat Lantas Polrestro Jaktim Kompol Maulana mengatakan, di hari pertama sanksi tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap didominasi pengendara dari luar wilayah DKI.
"Sejumlah pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berplat F," kata Kompol Maulana, Senin (10/8).
Menurutnya, sejak Senin pagi, pihaknya telah menilang sebanyak 30 pengendara yang melanggar ganjil genap.
"Dari pagi tadi di Jalan MT Haryono, kita sudah lakukan 30 penindakan," katanya.
Adapun, denda yang diberikan kepada setiap pelanggar maksimal sebesar Rp 500 ribu. Para pelanggar umumnya beralasan tidak mengetahui aturan ganjil genap telah diterapkan kembali di Jakarta.
Hal tersebut diungkap oleh Ryan (30) salah satu pelanggar yang masuk jalur cepat di bilangan MT Haryono. Dia mengaku mengetahui bahwa sosialisasi ganjil genap pada 3-9 Agustus 2020 telah berakhir.
"Tapi saya gak tahu jalan. Dari Bandung mau ke Jakarta. Padahal kita juga sudah lihat Google Maps dan tanya temen tapi mau gimana lagi," katanya.
Pelanggar lainnya, Furqon (48), malah mengaku tidak mennyangka kalau ketentuan ganjil genap berlaku sejak pagi.
"Saya kira mulai sistem ganjil genap dari jam 10.00 WIB. Saya dari luar kota mau ke Mampang," ujarnya.
Terhitung mulai 10 Agustus, tilang aturan ganjil genap di DKI mulai dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pelaksanaan sistem ganjil genap ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Adapun, pelaksanaan aturan dimulai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan yaitu;
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupan
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (industry)

Komentar