Segini yang Harus Dikorup Biar Bisa Dipenjara Seumur Hidup
ASKARA - Mahkamah Agung mengeluarkan aturan baru mengenai pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, para pelaku kasus korupsi di atas Rp 100 miliar bisa dikenakan pidana penjara seumur hidup.
Aturan baru itu ditandatangani Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli.
Perma 1/2020 memberi panduan kepada hakim harus mempertimbangkan katagori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, serta rentang penjatuhan pidana. Selain itu, juga keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Berkaitan dengan katagori keuangan, dalam mengadili perkara pasal 2 UU Tipikor, katagori terbagi menjadi empat. Pertama, paling berat yakni korupsi lebih dari Rp 100 miliar. Kemudian berat untuk pidana korupsi lebih dari Rp 25 miliar - Rp 100 miliar.
Selanjutnya katagori sedang yakni lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, serta ringan yaitu Rp 200 juta Rp 1 miliar.
Sementara dalam mengadili pasal 3, katagori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Pertama, yakni paling berat adalah lebih dari Rp 100 miliar. Kemudian katagori berat yaitu lebih dari Rp 25 miliar - Rp 100 miliar, katagori sedang untuk korupsi lebih dari Rp 1 miliar Rp 25 miliar, katagori ringan untuk Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Dan, terakhir katagori paling ringan yakni yang sampai Rp 200 juta.
Untuk katagori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta - Rp 1 miliar.
Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya 13-16 tahun dan denda Rp 650 Rp 800 juta.
Selanjutnya katagori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya 10-13 tahun dan denda Rp 500 - Rp 650 juta.
Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.
MA menegaskan peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Menanggapi terbitnya Perma 1/2020, KPK pun menyambut baik.
"KPK tentu menyambut baik perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya. Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor," jelas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sedangkan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor.
"Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya," kata Ali Fikri. (antara)
Komentar