PWI-Mahkamah Agung Perkuat Sinergi Edukasi Hukum Jelang HPN 2026
ASKARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sepakat menjajaki penguatan sinergi strategis dalam bidang peliputan perkara dan edukasi hukum kepada publik menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 di Banten.
Kesepahaman tersebut mengemuka dalam audiensi Pengurus PWI Pusat dengan pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung di Lantai 13 Gedung MA, Jakarta, Senin (22/12). Sinergi ini dinilai semakin penting seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap proses dan putusan peradilan.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa sejak berdiri, PWI menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan sebagai fondasi utama profesi jurnalistik. Prinsip tersebut, menurutnya, sejalan dengan mandat Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman.
Ia menyampaikan bahwa isu hukum merupakan salah satu persoalan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat dan selalu menjadi sorotan publik. Karena itu, diperlukan kerja sama yang lebih sistematis dan berkelanjutan antara pers dan lembaga peradilan, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan peliputan persidangan.
Zulmansyah juga mengungkapkan rencana PWI untuk memformalkan kerja sama tersebut dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) yang ditargetkan ditandatangani pada puncak peringatan HPN 2026 di Serang, Banten.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyambut positif inisiatif PWI. Ia menilai kemitraan dengan insan pers memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik terhadap proses peradilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Sunarto menegaskan bahwa MA dalam menjalankan tugas kehakiman berpegang pada tiga prinsip utama, yakni head, hand, dan heart—akal, tindakan, dan nurani. Menurutnya, keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat secara proporsional dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan adanya batasan publikasi pada perkara tertentu, seperti kasus anak dan perceraian, demi perlindungan hukum.
Audiensi tersebut dihadiri jajaran pimpinan Mahkamah Agung dan Pengurus PWI Pusat. Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat menjadikan audiensi ini sebagai langkah awal menuju kolaborasi yang lebih terstruktur guna memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi sekaligus meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Komentar