Jumat, 19 April 2024 | 15:57
NEWS

Waspadai Klaster Perkantoran di Jakarta, Simak Rekomendasi Satgas Nasional Covid-19

Waspadai Klaster Perkantoran di Jakarta, Simak Rekomendasi Satgas Nasional Covid-19
Ilustrasi Klaster perkantoran (Dok Orami Photo Stock)

ASKARA - Satuan Tugas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran. Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di wilayah DKI Jakarta. 

Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020. Rincian klaster tersebut yaitu kementerian 20 klaster dengan 139 kasus. 

Lembaga 10 klaster denan 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster dengan 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster dengan 4 kasus, BUMN 8 klaster dengan 35 kasus dan swasta 14 klaster dengan 92 kasus. 

Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah. 

Selain itu, beberapa klaster di DKI Jakarta teridentifikasi seperti klaster rumah sakit, komunitas, ABK dan pasar. Pemerintah DKI Jakarta bekerja keras melakukan upaya penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat. 

Pemerintah setempat perlu aktif melakukan tes dan penyelidikan epidemiologi dengan pencarian kasus secara aktif dan contact tracing. 

"Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, jangan sampai lengah dan menjadi tidak waspada terhadap penularan Covid-19," pesan anggota Tim Pakar Satgas Nasional Dewi Nur Aisyah di Media Center, Graha BNPB, Jakarta, pada Rabu (29/7). 

Satgas Nasional merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik. Pertama, Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.

Kedua, Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor). Ketiga, Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.

Keempat, lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia. Kelima, pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.

"Keenam, Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan," terangnya. 

Ketujuh, berikan tugas kepada unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas. Delapan, setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan.

Sembilan, pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala dan ke-10, Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.

"Kemudian, tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian," imbuhnya. 

Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor. Serta kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

Berdasarkan analisis data klaster DKI Jakarta pada periode 4 Juni hingga 26 Juli 2020, klaster perkantoran menyumbang 3,6 persen dari total klaster di berbagai sektor. 

Kemudian setelah 4 Juni sampai dengan 28 Juli 2020, kasus positif bertambah menjadi 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi.  

 

Komentar