Astaga, Kakek 70 Tahun Tega Lecehkan Anak 9 Tahun di Sukabumi
ASKARA - Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin malam (27/7). Korban yang berusia 9 tahun, sedangkan pelaku diduga seorang kakek berinisial T berusia 70 tahun.
Modusnya, T mengajak korban ke rumahnya dan dibujuk dengan uang Rp 5.000, makanan dan permen.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, perbuatan T terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di bagian dada.
Kemudian, saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dibawa masuk ke rumah pelaku. Kepada orangtua, korban mengaku dipegang kemaluannya.
"Tadi malam (Senin 27/07) sekitar pukul 19.00 WIB, orang tua korbannya melapor ke ketua RT setempat. Lalu mencari pelaku ke rumahnya. Namun pelaku tak berada di rumah (kontrakan)," ujar Sumarni, saat dihubungi awak media, Selasa (28/7).
Pascakejadian tersebut, ketua RT dan RW pun langsung melaporkan kasus itu kepada Bhabinkamtibmas Desa Sukamantri. Polisi langsung mendatangi TKP. Kemudian korban dibawa ke Polsek Cisaat.
"Barang bukti yang kami sita, berupa uang sebesar Rp 5.000 dari korban S. Ada pun pelaku saat ini sedang dalam pencarian," ucap Sumarni.
Komentar