Senin, 06 Mei 2024 | 11:54
NEWS

Brigjen Prasetijo Tersangka Pemalsuan Surat Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Tersangka Pemalsuan Surat Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (Dok. Kompas)

ASKARA - Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka Brigjen Prasetijo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin pagi yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"Dari hasil gelar tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk Brigjen PU (Brigjen Prasetijo Utomo)," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Brigjen Prasetijo dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti.

"Kami telah melakukan pemeriksaan beberapa keterangan saksi dan kami mendapatkan barang bukti sekaligus kami dalami terkait obyek dimaksud yaitu Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan Covid Nomor 990, Surat Jalan Nomor 82 tanggal 19 Juni 2020 atas nama DST, di mana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka PU (Prasetijo Utomo)," jelas Komjen Sigit.

Kemudian Surat Keterangan Pemeriksaan Covid Nomor 1561 dan Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

"Dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana Saudara AK dan DST berperan menggunakan surat palsu tersebut," tutur Komjen Sigit.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, pasal 421 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.

Buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Akibatnya, Brigjen Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik dan pidana. Kasus pidana yang diduga dilakukannya sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. (antara) 

Komentar