Rabu, 08 Mei 2024 | 00:07
NEWS

Sanksi Buat yang Nekat Pakai Kantong Plastik

Sanksi Buat yang Nekat Pakai Kantong Plastik
Ilustrasi. (Klikhijau)

ASKARA - Sanksi atas larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai diterapkan Agustus nanti. 

Terdapat 2194 titik pengawasan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh wilayah ibu kota. Lokasi itu mencakup pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Rinciannya di Jakarta Pusat 252 titik, Jakarta Utara 248, Jakarta Barat 556, Jakarta Selatan 375, dan Jakarta Timur 766.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih menjelaskan, Juli ini merupakan bulan pertama larangan penggunaan kantong plastik berlaku. Untuk itu, sanksi pelanggaran baru bersifat teguran dan dimasukkan ke dalam berita acara.

Mulai Agustus, apabila masih ada yang menyediakan kantong plastik, pihaknya tidak segan memberlakukan sanksi seperti tertuang dalam Pergub DKI Nomor 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

"Sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subyek hukum yang diatur. Rinciannya, pengelola pusat belanja, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli," jelas Andono Warih.

Berikut sanksi administratif yang diberlakukan;

a. Tiga kali teguran tertulis. Pertama 17x24 jam, teguran kedua 7x24 jam, dan ketiga 3x24 jam.

b. Uang paksa apabila tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam. Setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 25.000.000 (kenaikan 5.000.000).

c. Pembekuan izin diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

d. Pencabutan izin jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 

Komentar