Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:33
NEWS

Jangan Cuma Konsumen, Pemprov DKI Harus Bikin Pergub untuk Produsen Kantong Kresek

Jangan Cuma Konsumen, Pemprov DKI Harus Bikin Pergub untuk Produsen Kantong Kresek
Sampah Kantong Plastik (Grid.id)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, mulai 1 Juli 2020 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Belanja, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. 

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan, aturan tersebut sangat baik untuk mengurangi timbunan sampah dari kantong plastik yang sulit terurai dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan bersih dan sehat.

Pihaknya, kata Ellen, telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola pusat belanja agar dapat menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang. 

Selain itu, para pengunjung mal juga diingatkan melalui berbagai media promosi/sosmed. Menurut Ellen, pihaknya juga turut memberikan pengawasan terhadap para tenant dan memberikan teguran bagi pengunjung masih diberikan kantong plastik sekali pakai.

"Umumnya sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas sudah menggunakan berbagai kantong belanja dari kertas maupun dari jenis tas dari bahan daur ulang serta menggunakan kantong belanja berulang, jadi tidak memakai tas kresek. Namun bagi para pelaku UKM yang juga berada di Trade Mall peningkatan kantong plastik menjadi kantong yang ramah lingkungan akan menjadi tambahan biaya penjualan di saat ini," ujar Ellen, Rabu (1/7).

Dikatakan, akibat Covid-19 banyak costumer memilih berbelanja secara online menggunakan pengiriman layanan antar. Untuk itu, para tenant diminta membungkus produk makanan dengan higienis. 

Hal itu menimbulkan pertanyaan dari para tenant yang bingung mencari bahan substitusi agar produk kemasan makanan tetap higienis. Ellen berharap, adanya arahan yang lebih jelas dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai hal itu. 

Dinas Lingkungan hidup DKI juga diminta menyosialisasikan lebih luas dan tepat sasaran tentang pengaturan jenis sampah yang dimulai dari rumah tangga secara serentak bersamaan. 

Sebab, sosialisasi belum terlihat langsung ke masyarakat perihal sampah yang merupakan tujuan akhir dari Pergub ini.

"Perlu adanya Pergub juga untuk produsen tas plastik kresek dan mengalihkannya ke bahan lain yang ramah lingkungan dengan masih tersedia dan juga masih begitu mudahnya masyarakat membeli tas kresek, maka tetap saja tujuan Pergub 142 ini tidak bisa maksimal pencapaiannya, harus juga dilakukan pengawasan dari bagian hulu baru ke bagian hilir bila membahas tentang bahan plastik ini," pungkasnya. 

 

Komentar