Jumat, 26 April 2024 | 10:48
NEWS

Mulai Besok, Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di DKI Jakarta

Mulai Besok, Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di DKI Jakarta
Sampah Kantong Plastik (Grid.id)

ASKARA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mulai awal Juli menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar. 

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik ini sudah dilakukan kepada para pedagang dan pengunjung pasar agar memahami aturan tersebut.

Larangan kantong plastik sekali pakai juga dibelakukan untuk seluruh area jual beli di pasar DKI Jakarta.

"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," ujarnya, Selasa (30/6).

Dikatakan, pelarangan kantong plastik sekali pakai menjadi langkah nyata Perumda Pasar Jaya untuk mengurangi sampah plastik. Sebab, pasar tradisional menjadi salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta. 

Setiap hari pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Lantaran itu jika pelarangan kantong sekali pakai segera dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

Arief menuturkan, sosialisasi larangan kantong plastik sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2018 melalui berbagai bentuk kegiatan baik secara formal maupun informal. 

Komentar