Bandel, 3 Ribu Orang Terjaring Tak Pakai Makser dalam Sehari di Jakarta
ASKARA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta masih diwarnai tidak tertibnya masyarakat. Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan masih terlihat.
"Jumlah pelanggaran yang dihasilkan untuk satu hari ini mencapai lebih dari tiga ribu orang. Kemarin 23 Juli lebih dari 3.000 orang," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (24/7).
Terhadap ribuan orang yang melanggar tersebut langsung dikenakan sanksi. Sekitar 2.500 orang dikenakan sanksi sosial dan sekitar 600 orang lainnya diharuskan membayar denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
"Dikenakan sanksi sosial 2500 orang, 600 orang didenda 250 ribu. 3.162 orang pelanggar masker," kata Arifin.
Masyarakat yang melanggar pada 23 Juli 2020 tercatat sebanyak 3.162 orang. 22 Juli 2020 2.549 pelanggar, dan 21 Juli 2.096 pelanggar.
Secara akumulatif, denda yang dibayar pada 21 Juli 2020 senilai Rp 51.950.000, 22 Juli 2020 senilai Rp 46.300.000, dan 23 Juli 2020 senilai Rp 73.000.000.
"Semakin gencar operasi, semua tempat kecamatan juga bergerak. Wilayah yang paling banyak belum direkap. Nanti saya bagikan kalau sudah ada, prinsipnya kami bergerak terus," terang Arifin.
Menurut Arifin, ruas jalan utama juga tak lepas dilakukan penegakan, seperti di Kramat Jati tepatnya dekat Jakarta Islamic Center, selain itu Pasar Pagi Asemka, rata-rata mereka yang melanggar selalu beralasan lupa membawa masker.
"Tempat kerumunan, alasannya tidak bawa lupa, kedua jarak dekat tidak jauh. Sudah terlalu lama dan jenuh. Covid dianggap sudah aman, sudah normal," ujar Arifin.
Sementara itu jika dihitung sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020, pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 37.883 orang. Yang didenda administratif sebanyak 3.383, sisanya dikenakan sanksi kerja sosial.
"Uang yang disetorkan sanksi pelanggaran disiplin jumlahnya Rp 570.510.000. Pelanggaran tertinggi penggunaan masker. Kami berharap operasi ini meningkatkan kepatuhan warga," tandasnya.
Komentar