Minggu, 28 April 2024 | 01:43
NEWS

Banyak Pelanggaran, Diskotek Monggo Mas Ditutup Permanen

Banyak Pelanggaran, Diskotek Monggo Mas Ditutup Permanen
(Dok. Okezone)

ASKARA - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memastikan Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat telah ditutup permanen. 

Langkah tegas itu merupakan buntut dari temuan pelanggaran protokol kesehatan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang oleh pengunjung. 

"Iya, Monggo Mas disegel permanen karena memang ditemukan adanya pemakaian narkoba di situ dan melanggar Peraturan Gubernur 18 Tahun 2018 pada pasal 54," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Monas, Senin (21/12). 

Dalam aturan itu disebutkan jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba di suatu tempat usaha maka dipastikan tempat usaha itu ditutup secara permanen. 

"Dalam pasal 54 itu apabila terdapat satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan penggunaan narkoba maka tindakannya dilakukan bukan lagi hanya peringatan, jadi tidak ada lagi peringatan. Jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen. Kalau ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," jelas Arifin.

Penutupan Diskotek Monggo Mas dilakukan pada Sabtu lalu (19/12) oleh Satpol PP DKI didampingi kepolisian. Selain melanggar Pergub 18/2018, tempat usaha Monggo Mas juga disebutkan melanggar Pergub 101/2020 terkait PSBB Transisi. 

Satpol PP DKI juga sebelumnya pada Jumat (11/12) menutup permanen satu restoran bernama Warung Brothers di Jakarta Selatan karena terbukti terdapat pelanggaran terkait kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi. (jpnn/ant)

Komentar