Sabtu, 04 Mei 2024 | 05:41
NEWS

Diduga Berada di Malaysia, Jokowi Harus Turun Tangan Menangkap Joko Tjandra

Diduga Berada di Malaysia, Jokowi Harus Turun Tangan Menangkap Joko Tjandra
Djoko S Tjandra (Dok Kompas.com)

ASKARA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merilis keberadaan terbaru pelaku hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. 

"Saat ini kami meyakini Joko Soegiarto Tjandra berada di Kuala Lumpur Malaysia," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Minggu (19/7). 

Boyamin mengungkapkan, pada bulan Oktober 2019 seorang pengacara Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Joko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106, Kompleks Tun Razak Echange Malaysia untuk menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Joko Tjandra. 

"Lawyer tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantorku Boyamin Saiman Lawfirm," kata Boyamin.

Keberadaan Joko di Malaysia diperkuat pernyataan Anita Kolopaking, pengacara Joko Tjandra yang menyebut bahwa kliennya Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Boyamin pun meminta agar Joko segera ditahan dengan bantuan serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui hubungan diplomasinya dengan Malaysia.

"Berdasar kenyataan Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia, maka dibutuhkan peran Presiden RI Paduka Yang Mulia Ir. Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," kata Boyamin.

Alasan agar Jokowi yang melakukan lobi dengan Malaysia, pertama mantan Jaksa Agung M. Prasetyo yang menjabat 2014-2019 telah berupaya memulangkan Joko Tjandra dengan jalur extradisi namun gagal.

Selain itu, selama ini upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah Malaysia, salah satu contohnya berupa pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam sebagai kakak tiri Kim Jong Un-Presiden Korea Utara di bandara KLIA Kuala Lumpur. 

Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati namun atas lobi tingkat tinggi termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia maka Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 12 Maret 2019.

Selain itu penangkapan Joko dapat dilakukan lantaran hubungan baik Jokowi dengan PM Malaysia Muhyidin Yassin. Jokowi bahkan pernah memberikan ucapan selamat atas pelantikan Muhyidin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia langsung melalui sambungan telepon. 

"Hubungan baik ini semestinya digunakan untuk memulangkan Joko Tjandra dari Malaysia. Joko Tjandra diduga punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa oleh Nazib Razak sebagai mantan Perdana Menteri Malaysia, sehingga proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin," tutur dia.

Boyamin menilai, Sengkarut Joko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat KTPel, Pasport, surat jalan dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia, sistem penegakan hukum Indonesia dan juga mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia. 

"Untuk itu satu-satunya cara adalah menangkap Joko Tjandra dan menjebloskannya ke Penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Ahung RI. Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra," tandasnya.

Komentar