Sabtu, 27 April 2024 | 00:54
COMMUNITY

Diduga Terkait Skandal Joko Tjandra, Jaga Adhyaksa Sebut Pejabat Ini Perlu Diperiksa

Diduga Terkait Skandal Joko Tjandra, Jaga Adhyaksa Sebut Pejabat Ini Perlu Diperiksa
Joko Tjandra

ASKARA - Jaga Adhyaksa menyoroti skandal Joko Tjandra yang masih menjadi perhatian masyarakat meski sudah berlangsung lebih dari setahun. Skandal itu menarik perhatian publik karena melibatkan beberapa penegak hukum terutama mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus, besarnya perhatian publik terhadap skandal itu bukan karena jabatan yang diemban Pinangki ketika menjabat sebagai jaksa. Akan tetapi, karena ada kekuatan besar yang belum terungkap di sekitar kasus tersebut.

“Saya prihatin akan situasi itu. Tetapi, bagaimanapun kasus ini akan terus menjadi sorotan karena pihak Kejaksaan Agung hanya fokus kepada Pinangki. Sementara orang-orang termasuk pejabat di Kejaksaan Agung yang tahu persoalan ini justru mendapat promosi,” kata David dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (28/8).

David secara khusus menyoroti mantan Kepala Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Asep Nana Mulyana. Asep menjadi penting karena Sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) mengirimkan surat kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung yang menanyakan perihal red notice atas nama Joko Tjandra.

Jaga Adhyaksa, kata David, menemukan fakta itu setelah menelusuri surat NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri bertanggal 14 April 2020 yang ditujukan kepada Jambin dan diarahkan kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

Dalam surat itu, kata David, NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Notice and Diffusion Task Force Interpol Secretariat General (IPSG) akan melakukan peninjauan ulang terkait daftar red notice yang tercatat pada sistem secara berkala dan red notice akan dihapus secara otomatis apabila tidak ada konfirmasi dari NCB yang mengajukan. Sementara itu, Interpol red notice atas nama Joko Tjandra itu terakhir kali diterbitkan pada 10 Juli 2009 yang berlaku secara 5 tahun. Sementara periode 2014-2029 tidak ada pengajuan perpanjangan red notice Interpol dari Kejaksaan Agung.

Karena itu, kata David, dalam surat NCB Interpol tersebut, IPSG meminta konfirmasi apakah Joko Tjandra masih dibutuhkan dalam daftar red notice. Anehnya lagi, dalam pengajuan red notice yang dilakukan Kejaksaan Agung pada 2009 tindak pidana yang dilakukan Joko Tjandra itu adalah penggelapan. Padahal Joko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

“Surat NCB Interpol Indonesia itu dibalas Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang waktu itu dijabat Asep Nana Mulyana pada 21 April. Kita ingin Kejaksaan Agung menjelaskan apa isi balasan surat itu ke NCB Interpol Indonesia. Ini akan memuat terang skandal Joko Tjandra ini,” kata David.

Selain itu, kata David, Asep Nana Mulyana yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan lulusan S3 Universitas Padjajaran (Unpad) dengan tahun masuk 2009. Sementara itu, Pinangki juga menempuh pendidikan doktoralnya di Unpad dengan tahun masuk 2008. Hanya berbeda setahun dengan Asep.

“Dengan adanya skandal ini justru Asep hanya dalam waktu setahun bisa mendapat 2 kali promosi. Sebelum jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dari fakta ini, kami mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan memeriksa Asep soal dugaan keterlibatannya dalam skandal Joko Tjandra ini,” kata David.

Komentar