Menteri Yasonna Gagah Bak Koboi, Tutupi Rasa Malu Belum Bisa Tangkap Djoko Tjandra dan Harun Masiku?
ASKARA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tampak gagah memimpin proses ekstradisi buronan Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
Terlebih lagi, kata Boyamin, Yasonna mengenakan pakaian kebesaran dengan topi koboi di kepalanya.
"Gagah bak koboi membawa penjahat," ujar Boyamin Saiman, melalui keterangan yang diterima Askara, Kamis (9/7).
Namun di sisi lain, Boyamin memandang upaya memulangkan Maria Pauline merupakan cara Yasonna berkamuflase atas kegagalannya menangkap pelaku kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 milar, Djoko Tjandra.
"Bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas bobolnya buron Djoko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi," tuturnya.
Terlebih, kata dia, Djoko Tjandra mampu mencetak KTP elektronik baru, pasport baru dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yasonna bahkan belum menanggap pelaku kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap," ungkap Boyamin.
Boyamin menilai, ektradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal Daftar Pencarian Orang (DPO) abadi hingga tertangkap. Meskipun tidak ada informasi terbaru dari Kejagung. Pasalnya, Maria Pauline Lumowa berstatus tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini.
"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yg menerbitkan DPO," terangnya.
Jika pemerintah serius menangkap para buronan, tambah Boyamin, seharusnya pemerintah juga dapat menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya.
Termasuk tidak mengulangi kasus buron yang dinilai enak-enakan berbisnis di luar negeri. Pemerintah seharusnya mencabut berlakunya pasport buronan tersebut.
"Dan meminta negara-negara lain yang memeberikan pasport untuk juga mencabutnya sehingga buron tidak leluasa bepergian. Juga jika sudah diketahui punya pasport negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat pasal 23 ayat 8 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," katanya.
Selain itu, jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia.
"Meskipun demikian, kita tetap memberikan apresiasi meski sedikit atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa dan semoga segera tertangkap Djoko S Tjandra," tandasnya.

Komentar