Pemerintah Beri Penjaminan Kredit Modal Kerja Bagi UMKM Terdampak Covid-19
ASKARA - Pemerintah menyadari langkah pembatasan sosial untuk mengatasi penyebaran Covid-19 telah mengurangi seluruh aktivitas bisnis dalam negeri. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor paling terdampak.
Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai dukungan kepada UMKM, salah satunya dalam bentuk pemberian jaminan kredit modal kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat perbankan dalam menyalurkan pinjaman.
"UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi dan perbankan telah diberikan keleluasaan untuk restrukturisasi kredit. Maka pemerintah sesudah restrukturisasi menganggap penting suntikan modal kerja untuk UMKM dan penjaminan kredit menjadi sangat penting. Oleh karena itu, baik Askrindo maupun Jamkrindo diarahkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya, sehingga program modal kerja ini bisa dilakukan oleh perbankan," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan tertulis.
Hal tersebut disampaikannya dalam Peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM pada Selasa (7/7) yang juga dihadiri Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Menko Marvest yang menilai pentingnya penjaminan modal kerja untuk UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Menko Marvest berharap program ini dapat segera berjalan.
"Karena semua sudah tersambung dengan baik dari Ditjen Dukcapil, OJK, Kementerian Keuangan, maupun bank-bank swasta, Bank Himbara semuanya sudah jalan. Dengan adanya sistem terpadu, maka kredit untuk UMKM diharapkan berjalan lancar," kata Luhut.
"Seluruh aspek untuk dunia usaha terutama untuk UMKM sekarang itu didukung dan diberikan bantuan oleh Pemerintah bahkan juga dilindungi. Karena itu tujuan dari pembangunan ekonomi adalah agar kita bisa melakukan perlindungan dan pemulihan ekonomi akibat adanya dampak negatif Covid-19. Apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi terutama untuk UMKM ini angkanya Rp 123,46 triliun. Kita berharap bahwa anggaran ini bisa berputar dan betul-betul dinikmati oleh UMKM," papar Menkeu Sri Mulyani.
Dia menambahkan bahwa pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja sebesar Rp 5 triliun. UMKM yang meminjam sampai dengan Rp 10 miliar, premi untuk penjaminan kreditnya dibayarkan oleh pemerintah dengan penjamin Jamkrindo dan Askrindo.
Kedua perusahaan ini diberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun sehingga memiliki modal untuk menutup risiko tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan 71 tahun 2020, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur dan ditindaklanjuti dengan penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin.
Dalam PMK diatur mengenai proses bisnis penjaminan dan dukungan terkait loss limit, metode penjaminan, coverage, plafon, tenor, tarif IJP, dan sertifikat penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM. (industry)

Komentar