Jumat, 26 April 2024 | 06:42
LIFESTYLE

Pemerintah Pungut Pajak Gamers untuk Pemasukan Negara, Segini Jumlahnya

Pemerintah Pungut Pajak Gamers untuk Pemasukan Negara, Segini Jumlahnya
Gamers (Skygrid.id)

ASKARA - Mulai 1 Juli 2020, pemerintah mulai menarik beberapa pajak bagi masyarakat khususnya bagi pencinta game online.

Beberapa pajak ini dinilai dapat menjadi sumber pemasukan negara dan menjadi alasan pemberlakuan pajak baru disesuaikan. 

Terdapat 2 jenis pajak yang berlaku bagi para pemain gamers dan game online.

1. Pajak game online

Bagi para gamer harus simak baik-baik informasi ini. Terhitung sejak kemarin, Rabu, (1/7). Pemerintah resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebesar 10 persen. 

PPN tersebut dikenakan untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri. 

Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/i PMK.03/2020 tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran, serta pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan sistem elektronik.

Dalam PMK tersebut, produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli. 

Dengan begitu, konsumen yang melalukan pembelian di platform Steam juga akan dikenakan pajak.

2. Pajak belanja online

Saat ini belanja online menjadi solusi tepat untuk membeli kebutuhan di tengah pandemi covid-19. Oleh karena itu, pemerintah memungut pajak soal belanja online.

Konsumen yang membeli barang atau jasa secara digital, wajib membayar pajak konsumen sebesar 10 persen dari harga beli. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). (genpi)

Komentar