Lolos Imigrasi, Djoko Tjandra Disebut Mengubah Nama di Pengadilan Papua
ASKARA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa, Djoko S Tjandra telah mengubah nama paspornya sehingga tidak terdeteksi oleh pihak imigrasi.
Sebagaimana diketahui, tanggal 8 Juni 2020 berdasarkan pemberitaan di media massa Djoko S Tjandra mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Jakarta Selatan.
Djoko S Tjandra diketahui telah kabur dari Indonesia tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan ke Papua Nugini.
"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua, hilang huruf 'D' pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru," ujar Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
Dikatakan, berubahnya nama Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam pasport berbeda. Alhasil tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal itu pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly, bahwa tidak ada data di imigrasi mengenai masuknya Djoko S Tjandra.
Jika mengacu Djoko S Tjandra kabur dan buron sejak tahun 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun semestinya sejak tahun 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia, atau meskipun masuk Indonesia seharusnya Djoko S Tjandra langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah kedaluarsa.
"Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali," tuturnya.
Boyamin pun menekankan pihaknya akan melaporkan kepada Ombusdman RI untuk menelusuri maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem imigrasi terhadap Djoko S Tjandra.

Komentar