Aneh dan Janggal di Sidang PHK Sepihak PT Tech Data
ASKARA - Sidang lanjutan perkara pemutusan hubungan kerja sepihak PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia beragendakan pembacaan duplik dari tergugat atas replik yang disampaikan penggugat.
Kuasa hukum para karyawan selaku tergugat Yanto Robert dalam eksepsi duplik kembali menanyakan mengenai kelengkapan surat kuasa pihak penggugat. Duplik sendiri tidak dibacakan hanya disampaikan langsung berupa dokumen.
"Kami sebagai kuasa hukum tergugat aneh dan janggal. Bagaimana mungkin surat kuasa asli yang ditanda tangan di Amerika sudah di Indonesia dan digunakan mendaftarkan gugatan," katanya usai persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Padahal, berdasarkan pernyataan kuasa hukum penggugat Ronny Asril, kelengkapan surat kuasa sedang diproses di luar negeri. Sebagaimana disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum tergugat mengecek ke Panitera Perkara menanyakan kelengkapan surat kuasa untuk keperluan persidangan. Namun hingga kini tak kunjung dilengkapi.
"Kan aneh kalau katanya lagi diproses di sana lho kok sudah ada di Indonesia. Mestinya dokumen itu masih ada di sana dong," cetus Yanto Robert.
Mengetahui hal tersebut, Hakim Ketua Bintang Al yang menangani perkara mempertimbangkan keabsahan surat kuasa dari penggugat.
"Kami mempertimbangkan keabsahannya," katanya.
Selain beragendakan duplik dari tergugat, persidangan kali ini juga menyerahkan bukti surat dari penggugat. Poin utama duplik adalah membantah jawaban replik dari pihak penggugat.
"Kita tetap bertahan pada dalil kita. Apa yang mereka lakukan sebenarnya cara-cara tidak benar ini. Klien kami tidak ada kesalahan, jadi dipaksakan (gugatan)," jelas Yanto Robert.
Komentar