Jeda Shift Masuk Kerja Jadi Tiga Jam
ASKARA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan mengenai aturan jeda masuk kerja yang sebelumnya dua jam menjadi tiga jam.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja diubah," tulis surat keputusan yang ditandatangani Kepala Disnakertrans dan Energi Andri Yansah pada Senin (15/6).
Disnakertrans dan Energi mengimbau seluruh perusahaan menerapkan aturan di antaranya adalah agar pimpinan perusahaan membentuk tim gugus tugas Covid-19 internal perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas Kesehatan.
Selain itu, membatasi pekerja yang hadir di perkantoran/tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah pekerja dan melakukan penyesuaian hari, jam, shift, dan sistem kerja dengan jeda minimal tiga jam, dan menerapkan dengan mengacu pada protokol kesehatan.

Komentar