Senin, 20 Mei 2024 | 23:27
NEWS

Penegakan dan Pengamanan Hukum Gugus Tugas, Ini Tindakannya

Penegakan dan Pengamanan Hukum Gugus Tugas, Ini Tindakannya
Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya (Dok BNPB)

ASKARA - Selain mengendalian penyebaran virus corona (Covid-19) dan penanganan dampak sektor ekonomi, Gugus Tugas Nasional juga melakukan penanganan dalam pengamanan serta penegakan hukum di masa pandemi.

Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Nasional. Pembentukan subbidang itu dipayungi Keputusan Ketua Gugus Tugas Nomor 20 Tahun 2020, 22 Mei 2020.

Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya mengatakan, pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah. 

Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri. 

“Kami ini tugasnya memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan termasuk gugus tugas daerah," ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (15/6).

Selama tiga bulan beroperasi, pihaknya telah melakukan banyak upaya pengamanan dan penindakan hukum. Seperti saat pemerintah menganjurkan warga tidak mudik, tetapi pada kenyataan masih ada saja.  

"Banyak warga yang melakukannya mudik dengan mobil-mobil pribadi, dengan rute-rute atau jalur tikus,” jelas Darmawan. 

Selama pelaksanaan pembatasan sosial, gugus tugas telah membuat pos checkpoint, khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 524. Sedangkan pos di luar DKI Jakarta, sebanyak 2.374 pos di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Penindakan yang dilakukan, seperti angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sedangkan perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.

Mengenai penindakan umum, telah melakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus. “Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus,” bebernya. 

Sedangkan berita-berita hoaks yang beredar di tengah pandemi. Pihaknya berhasil mengidentifikasi mencapai 137.829 kasus dan telah dilakukan penyelidikan Satuan Siber Polri sebanyak 130.680 kasus. 

"Pihak kepolisian telah menahan 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks," tandasnya.

Komentar