Cuma Sandiwara, Penyerang Novel Baswedan Dituntut Hukuman Alakadarnya
ASKARA - Kekhawatiran publik terhadap penanganan kasus teror Novel Baswedan akhirnya terkonfirmasi.
Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut satu tahun penjara kepada dua terdakwa penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan menunjukkan tidak berpihaknya keadilan terhadap korban kejahatan.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan," ujarnya kepada wartawan usai persidangan, Kamis (11/6).
Terlebih, kasus ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru tidak demikian.
"Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan," kata Kurnia.
Sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan mengemukakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan. Pertama, dakwaan Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya. Sebab jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan pasal 351 dan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan. Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk yakni meninggal dunia.
"Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," jelas Kurnia.
Kemudian penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa yang merupakan anggota Polri.
"Persidangan kasus ini juga menunjukkan hukum digunakan bukan untuk keadilan tapi sebaliknya hukum digunakan melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya," cetus Kurnia.
Menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku. Maka itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.
Presiden Joko Widodo juga diminta untuk membuka tabir sandiwara ini dengan membentuk tim pencari fakta independen. Selain itu, mendesak pihak kejaksaan memeriksa jaksa penuntut umum.
"Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," tegas Kurnia.

Komentar