Selasa, 21 Mei 2024 | 01:49
NEWS

Satgas Yonif 754 Kostrad Sita 312 Botol Miras Ilegal

Satgas Yonif 754 Kostrad Sita 312 Botol Miras Ilegal
Personel Satgas Yonif 754 Kostrad mengamankan ratusan botol miras di Distrik Bonggo. (Puspen TNI)

ASKARA - Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 754/ENK/20/3 Kostrad secara rutin melaksanakan pemeriksaan.

Pemeriksaan kali ini, personel Satgas Yonif 754 Kostrad berhasil mengamankan 312 botol minuman keras (miras) dari mobil pick up warna hitam yang melintas memasuki Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Papua pada Senin (8/6).

Dansatgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad Letkol Inf Dodi Nur Hidayat mengatakan, personel satgas sehari-hari melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Kabupaten Sarmi karena juga terlibat dalam Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sarmi.

"Saat melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang keluar maupun masuk, anggota kami melaporkan bahwa ada salah satu kendaraan yang mencurigakan," katanya, Selasa (9/6).

Selanjutnya Danpos Bonggo Serka Mislan melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan juga sopirnya yang berinisial IP. Saat kendaraan diperiksa, ditemukan sebanyak 312 botol miras terdiri dari dua jenis minuman yaitu Vodka 192 botol dan Robinson 120 botol yang disimpan pada sembilan buah coolbox.

Barang bukti miras dan juga sopir langsung diamankan di Pos Satgas dan diserahkan kepada pihak berwenang guna proses hukum.

Sang sopir IP (55) mengatakan bahwa miras tersebut dibawa dari Entrop, Distrik Jayapura Selatan yang akan dikirimkan kepada seseorang berinisial L.

Letkol Inf Dodi Nur Hidayat menambahkan, apa yang dilakukan satgas sebagai upaya mencegah peredaran miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk  melindungi masyarakat dari miras.

Komentar