Senin, 08 Juni 2026 | 18:01
NEWS

Ini yang Direvisi Menhub Terkait Pengendalian Transportasi

Ini yang Direvisi Menhub Terkait Pengendalian Transportasi
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi berdampak pada peningkatan perjalanan orang melalui transportasi. 

Hal itu menjadi alasan Kementerian Perhubungan melakukan antisipasi dengan penyempurnaan Permenhub 18/2020 yang diubah dengan Permenhub 41/2020. 

"Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo," jelas Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi virtual, Selasa (9/6).

Sejumlah revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020 di antaranya terkait pembatasan jumlah penumpang dari total kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen, kini dalam Permennub 41/2020 dengan menetapkan jumlah penumpang transportasi udara maksimal 70 persen dari total kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun pribadi, asalkan dengan memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Terkait pengendalian transportasi udara yakni penyesuaian kapasitas (slot time) di bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub. 

Revisi sanksi administratif yang akan dikenakan kepada operator sarana/prasarana transportasi dan pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda.

Kemudian sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri dilakukan oleh berbagai unsur seperti menhub, panglima TNI, kepala Polri, gubernur, bupati/wali kota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, unit pelaksana teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Selain itu, Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut diturunkan melalui Surat Edaran 11/2020 untuk transportasi darat, SE 12/2020 untuk transportasi laut, SE 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Keseluruhan revisi tersebut tidak lepas dari aturan Surat Edaran Gugus Tugas 7/2020 yang telah menetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian.

Budi Karya menuturkan, hal tersebut yakni orang yang akan bepergian wajib mengenakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan. 

Kemudian untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Selain itu, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan komuter dan perjalanan di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Adapun, persyaratan perjalanan orang dari luar negeri diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan jika orang tersebut belum melaksanakan tes. Dan apabila tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. 

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR maka digantikan dengan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas.

Komentar