Selasa, 07 Juli 2026 | 03:26
NEWS

ASTINA Kritik Perpres Transportasi Online Dinilai Diskriminatif

ASTINA Kritik Perpres Transportasi Online Dinilai Diskriminatif
Aplikasi transportasi online (Dok Astina)

ASKARA – Advokat & Analis Kebijakan Transportasi (ASTINA) mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut dinilai diskriminatif karena hanya memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek online (ojol), sementara pengemudi taksi online belum memperoleh perlindungan yang sama.

Kritik itu disampaikan Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Menurut Azas Tigor, meskipun menggunakan istilah "transportasi online", implementasi Perpres tersebut hanya mengatur pengemudi roda dua, sedangkan pengemudi taksi online tetap dikenai potongan aplikator yang jauh lebih besar.

"Ini seolah pemerintah sudah populis. Tapi substansinya diskriminatif. Nama melindungi transportasi online, pelaksanaannya hanya untuk ojol. Taksi online dibiarkan dengan potongan sampai 34 persen," ujarnya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sendiri diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Regulasi itu mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan diterapkan efektif mulai 1 Juli 2026 dengan ketentuan potongan aplikator bagi pengemudi ojol maksimal 8 persen.

Soroti Hierarki Regulasi

Azas Tigor juga menilai Perpres tersebut bermasalah dari sisi legalitas. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) hingga kini belum mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.

Menurutnya, pemerintah memang pernah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sebagai regulasi sementara, namun revisi UU LLAJ yang menjadi dasar hukum utama hingga kini belum disahkan DPR RI.

"Jadi aneh. Perpres 27/2026 mau melindungi pekerja ojol sebagai transportasi umum, sementara alatnya, sepeda motor, belum diatur atau diakui sebagai angkutan umum di undang-undang yang lebih tinggi. Ini cacat hierarki," tegasnya.

Potongan Taksi Online Dinilai Tidak Adil

Selain persoalan legalitas, ASTINA juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap pengemudi taksi online.

Azas Tigor mengaku melakukan uji lapangan pada 2 Juli 2026 menggunakan layanan GoCar. Dari tarif perjalanan sebesar Rp56.000, pengemudi hanya menerima Rp37.200 sehingga potongan aplikator mencapai sekitar 34 persen. Kondisi serupa juga ditemukan pada layanan GrabCar dengan potongan sekitar 33 persen.

Padahal, kata dia, seluruh biaya operasional kendaraan, bahan bakar, perawatan hingga asuransi ditanggung sendiri oleh pengemudi.

"Para pengemudi taksi online berharap adil. Jika ojol dipotong maksimal delapan persen, maka taksi online juga harus sama. Jangan tebang pilih," katanya.

Minta Perpres Direvisi

Mengacu pada teori hukum Gustav Radbruch, Azas Tigor menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 belum memenuhi tiga prinsip utama hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Ia menilai regulasi tersebut diskriminatif karena hanya melindungi pengemudi ojol, belum meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja transportasi online, serta belum memberikan kepastian hukum mengingat pengaturan transportasi online belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang.

ASTINA pun mengusulkan agar pemerintah merevisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sehingga berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online, baik pengemudi ojek online maupun taksi online. Selain itu, batas maksimal potongan aplikator diminta disamakan menjadi 8 persen untuk seluruh layanan transportasi berbasis aplikasi.

ASTINA juga mendesak Presiden bersama DPR RI segera menyelesaikan revisi UU LLAJ agar mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum serta mengatur bisnis transportasi online secara komprehensif dalam sistem hukum nasional.

"Keuntungan korporasi aplikator tidak boleh dibangun di atas keringat pengemudi. Hukum harus tertulis, tegas, tidak multitafsir, dan berlaku sama. Tanpa itu, bisnis transportasi online akan terus liar dan merugikan rakyat," pungkas Azas Tigor Nainggolan.

 

Komentar