Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran 7/2020, Aturan Adaptasi Normal Baru
ASKARA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Senin (8/6).
Dalam rangka menindaklanjuti peningkatan aktivitas perjalanan orang di masa pandemi pasca pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah yang menerapkan PSBB Transisi.
Penerbitan surat edaran adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif. Kedua, guna meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Surat edaran menyebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota. Dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Adapun, kriteria paling utama ditekankan adalah menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan.
Terkait syarat, pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan berlaku tujuh hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illbess) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.
Juga disampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Surat Edaran 7/2020 maka SE 4/2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE 5/2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut.

Komentar