Rabu, 10 Juni 2026 | 15:30
NEWS

Akhirnya MUI DKI Ikuti Fatwa Pusat Soal Salat Jumat

Akhirnya MUI DKI Ikuti Fatwa Pusat Soal Salat Jumat
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti maklumat fatwa terkait Salat Jumat secara bergantian dalam penerapan normal baru.

MUI Pusat menegaskan bahwa Salat Jumat dengan dua gelombang atau lebih tidaklah sah. Sejumlah alasan disampaikan salah satunya dapat menyebabkan kerumuman orang.

Ketua MUI DKI KH Munahar Muchtar mengatakan, pihaknya siap dengan segala perubahan fatwa yang berlaku untuk Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. 

"Atas nama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, pertama kami sekali lagi sami'na waatho'na dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Dan memang fatwa MUI DKI manakala dibutuhkan untuk ada perubahan itu fleksibel saja. Insya Allah kami tetap mengikuti fatwa MUI Pusat," jelasnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (4/6).

Kiai Munahar mengatakan, untuk wilayah Jakarta mulai Jumat (5/6) telah diperbolehkan kembali melaksanakan Salat Jumat berjamaah.

Pemberlakuan itu dikecualikan untuk 66 rukun warga (RW) yang menjadi Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).

"Terkecuali memang besok ada PSBL. PSBL itu yang berskala lokal yang ada 66 RW di DKI yang memang sudah jelas zona merah. Sementara untuk 66 RW yang zona merah, kami tidak merekomendasikan untuk membuka tempat ibadah tersebut karena dikhawatirkan masih merebaknya virus atau Covid-19 ini," jelas Kiai Munahar.

Pengelola rumah ibadah di luar 66 RW zona merah dipersilakan untuk menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI.

"Dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan. Oleh karena itu, sekali lagi silakan kepada kaum muslimin untuk membuka Salat Jumat, tapi sekali lagi harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Kiai Munahar.

Komentar