Senin, 15 Juni 2026 | 19:47
NEWS

MUI DKI Bolehkan Salat Jumat Dua Gelombang

MUI DKI Bolehkan Salat Jumat Dua Gelombang
Ilustrasi Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. (Dok. Antara)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Jumat lebih dari satu waktu di tengah pandemi Covid-19. 

Surat dengan nomor 05 tahun 2020 itu dikeluarkan berdasarkan rapat Bidang Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pada Selasa (2/6) yang membahas terkait hukum dan panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi Covid-19.

Rapat menyusul adanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 469/-0.856 perihal Permohonan Panduan Pelaksanaan Peribadatan dan Kegiatan Keagamaan. 

MUI DKI membahas perihal tersebut dengan menimbang sejumlah hal, salah satunya adalah belum ditemukan obat dan vaksin yang benar-benar efektif mengobati covid-19. Serta rencana kebijakan tatanan kehidupan baru (new normal) dari pemerintah dengan mengeluarkan aturan terkait tata cara ibadah di masjid, mushola, majelis taklim dan lainnya dengan syarat memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

Berikut hasil rapat yang dicapai;

Pertama: Ketentuan Umum
1. Bahwa yang dimaksud dengan ta'addud al-jumuah adalah pelaksanaan Salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid.

2. Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan Salat Jumat seperti mushola, aula, lapangan, dan tempat lain.

Kedua: Ketentuan Hukum
1. Menyelenggarakan Salat Jumat tidak dilakukan di masjid jami, misalnya di mushola, aula atau tempat lain yang suci dan layak hukumnya boleh dan sah dengan ketentuan yakni:
a. Dilaksanakan di waktu Dzuhur
b. Didahului dua khutbah Jumat yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jemaah Salat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa

2. Menyelenggarakan Salat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen jemaah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah maka Salat Jumat boleh dilakukan dengan ketentuan:
a. Ta'addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan
b. Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda.
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan maka pelaksanaan Salat Jumat pindah menerapkan klausul b
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan maka Salat Jumat diganti dengan Salat Dzuhur.

Ketiga: Rekomendasi
1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa new normal
2. Pengurus masjid dan majelis taklim hendaknya menerapkan protokol kesehatan Covid-19
3. Para ustadz/ustadzah, mubaligh, dai, dan khotib berpartisipasi untuk mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadapi new normal life sesuai protokol kesehatan
4. Umat Islam DKI Jakarta tetap berusaha menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan ibadah dan majelis taklim.

Keempat: Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Sejumlah Firman Allah pun menjadi ukuran dalam menentukan pertimbangan-pertimbangan tersebut, yakni QS. Al-Jumu'ah (62): 9 yang berbunyi:
 
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". 

Kemudian Hadits Nabi SAW antara lain Hadits Riwayat Imam Abu Dawud. 

"Salat Jumat itu hak yang wajib bagi setiap muslim secara berjamaah kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit". 

Adapun pendapat ulama seperti halnya Imam Abu Hanifah, Imam Al-Syafii, dan mayoritas ulama sebagaimana dijelaskan dalam Kitab 'Aun al-Ma’bud Syarhu Sunan Abi Dawud.

"Sebagian ulama mempersyaratkan masjid sebagai tempat pelaksanaan Salat Jumat. Sebab, menurut mereka Salat Jumat tidak didirikan kecuali di masjid. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Al-Al-Syafi'i dan mayoritas ulama bahwa masjid bukan syarat bagi pelaksanaan Salat Jumat. Ini adalah pendapat yang kuat". (Muhammad Syamsul Haq Abadi, 'Aun al-Ma'ud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah).

Komentar