Capaian Rendah, KPK Soroti Kinerja Anies Baswedan
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan tengah menyorot kinerja Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
KPK mencatat persentase capaian rencana aksi Optimalisasi Pajak Daerah oleh Pemprov DKI selama Januari-April 2020 masih relatif rendah yakni 39,5 persen dengan besaran Rp 8,2 triliun.
Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan rentang waktu yang sama di tahun 2019 yang mencapai Rp 8,8 triliun.
"Secara nasional, di akhir 2019 jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp 3,7 triliun yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha dalam rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Pemprov DKI, Rabu (3/6).
Sedangkan penerimaan pajak kabupaten atau kota meningkat sebanyak Rp 2,7 Triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selain itu, penempatan dana pemerintah daerah pada kas daerah (Bank Pembangunan Daerah) adalah Rp 37 triliun dalam bentuk giro dan deposito.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, realisasi PKB dan PBBKB pada 2019 berturut-turut adalah sekitar Rp 8,4 triliun dan Rp 1,6 triliun.
Untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp 509,6 miliar. Untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp 1,026 triliun.
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Aida menyebutkan bahwa Pemprov DKI hingga akhir 2019 telah memasang alat rekam pajak sebanyak 4856 buah. Alat ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan area parkir di seputar wilayah ibu kota.
Merespons catatan KPK, perwakilan Bapenda Pemprov DKI Ali Hanafiah mengakui masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di wilayah kerjanya.
Hal ini disebabkan beberapa masalah di antaranya yaitu perlunya harmonisasi regulasi yang mengatur pengelolaan pajak daerah, serta pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari BUMN seperti PT Pertamina dan PT PLN.
"Di samping itu, bencana Covid-19 juga mengakibatkan sulitnya memperoleh penerimaan pajak karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara," kata Ali Hanafiah.
Ali Hanafiah mengatakan, sampai saat ini memang belum ada rekonsiliasi data wajib pajak antara pihaknya dengan salah satu BUMN di mana para penyedia yang menjadi mitra BUMN terkait menjadi wajib pajak di wilayah ibu kota.
Ke depan, harus ada upaya ke arah rekonsiliasi data wajib pajak tersebut seraya mengungkapkan bahwa terkait rekonsiliasi data masih ada keberatan dari sejumlah penyedia ketika data diinformasikan pada pihak lain di luar BUMN bersangkutan. Para penyedia tersebut khawatir data mereka akan tersebar ke kompetitor.
Sebelum menggelar rapat dengan Bappeda dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, KPK juga melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), BPN, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta OPD terkait penertiban aset di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
KPK mencatat sejumlah aset bermasalah, di antaranya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Warisan Belanda (P3MB), rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan, serta aset yang belum optimal pemanfaatannya.
Kepala Koordinator Wilayah III KPK Abdul Haris mengatakan, aset-aset bermasalah di DKI nilainya mencapai ratusan triliun.
"Aset-aset ini dapat kita selesaikan baik secara perdata maupun secara pidana. Semoga kalaupun harus secara pidana, kita memiliki strategi agar dapat memenangkan perkara yang disidangkan. Diawali dengan pendokumentasian yang benar," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Jaya menyampaikan, dari 1,8 juta bidang tanah masih terdapat 32 ribu bidang tanah campuran milik pemerintah provinsi, kementerian, lembaga maupun umum yang belum selesai prosesnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya pemasangan papan bicara atau tanda batas, termasuk dalam hal ini Pemprov DKI.
"Diharapkan 2021 seluruh bidang tanah terpetakan seluruhnya. Pemegang aset minimal menguasai tanahnya," ujar Jaya.
Sementara itu, Kepala BPAD Pujiono menyampaikan terkait data aset kendaraan operasional yang teregistrasi berjumlah 17.110 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 persen atau 11.640 memiliki dokumen.
Jumlah yang telah teridentifikasi sebanyak 4458 dokumen, sisanya masih dalam proses identifikasi. Terkait penanganan aset eks asing atau P3MB diakui belum optimal dan butuh waktu untuk mempelajari riwayat aset. Selain itu, kendala penanganan aset di antaranya pengelolaan fasum fasos belum terintegrasi antar SKPD sehingga menyulitkan koordinasi.
Sedangkan untuk aset tidak bergerak, data per 31 Desember 2019 menunjukkan baru 3202 bidang tanah yang tersertifikasi atau 9,99 persen dari keseluruhan 32.039 bidang tanah yang dimiliki Pemprov DKI. Di antara provinsi lainnya, KPK mencatat capaian ini termasuk yang paling rendah.
KPK memberikan rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil Pemprov DKI untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasum fasos di antaranya membentuk pokja penyelesaian aset bermasalah, penetapan perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), identifikasi aset bersama seluruh OPD, koordinasi dengan BPN dan kejaksaan, kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas, identifikasi dan verifikasi fasum fasos.
KPK juga mencatat dari upaya pengelolaan aset Pemprov DKI pada 2019 didapat nilai penertiban dan penyelamatan aset senilai Rp 3,7 triliun. Terdiri dari penertiban aset senilai Rp 334 miliar, penyelamatan aset senilai Rp 1,18 triliun, dan nilai kontribusi yang terbesar yaitu senilai Rp 2,19 triliun dari fasum fasos.
KPK meyakini potensi penertiban dan penyelamatan aset Pemprov DKI jauh lebih besar dari yang sudah didapat tahun 2019.
Kegiatan penyelamatan aset daerah dan BUMD serta Optimalisasi Penerimaan Daerah merupakan dua dari delapan area intervensi dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK yang meliputi Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Dana Desa. Gambaran pencapaian area intervensi ini dapat diakses melalui https://jaga.id. (jpnn)

Komentar