Jumat, 26 April 2024 | 05:19
NEWS

Simak Penjelasan Soal Pemberlakuan Kembali Ganjil-genap

Simak Penjelasan Soal Pemberlakuan Kembali Ganjil-genap
Ilustrasi ganjil genap (Dok Sindonews.com)

ASKARA - Ganjil-genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut.

“Tunggu kebijakan PSBB berakhir baru berlaku lagi ganjil-genap,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo, Rabu (3/6).

Diketahui, kebijakan ganjil-genap ini sudah ditiadakan sementara sejak Maret 2020 lalu. Sementara PSBB di Jakarta berakhir pada Kamis 4 Juni besok. Dengan berakhirnya PSBB, maka ganjil-genap bakal segera berlaku lagi.

Sambodo menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sebelum kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap ini.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menambahkan, meski beberapa hari ini jalanan di Jakarta mulai padat, tetapi peningkatan volume kendaraan diklaim tidak terlalu signifikan.

“Peningkatan (volume kendaraan) dalam kota naiknya enggak terlalu signifikan, hanya sekitar empat persen ini di dalam kota," kata Fahri. (jpnn)

Komentar