Rabu, 17 Juni 2026 | 19:36
NEWS

Sementara, Penumpang KRL Dilarang Bawa Balita

Sementara, Penumpang KRL Dilarang Bawa Balita
Ilustrasi penumpang KRL. (Dok. Tempo)

ASKARA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan kebijakan baru dalam mempersiapkan penerapan protokol normal baru (new normal). 

Terdapat penambahan maupun pengurangan sejumlah fasilitas di stasiun, termasuk jadwal operasional.

Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba menjelaskan, aturan baru yang akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 yakni larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL. Dan kelompok lansia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk.

"Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19 yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10 hingga 14 WIB," jelasnya, Selasa (2/6).

Termasuk pengguna KRL yang membawa barang dagangan hanya dapat menggunakan kereta dengan jadwal keberangkatan pertama dan di luar jam sibuk atau pukul 10-14.00 WIB.

Anne Purba menuturkan, aturan itu dibuat lantaran barang dagangan yang dibawa penumpang seringkali menempati ruang yang seharusnya dapat diisi oleh penumpang lain sehingga dapat mempersulit physical distancing di dalam KRL.

Sedangkan balita, selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar rumah dan menggunakan transportasi publik di tengah situasi pandemi Covid-19. Karenanya, balita dilarang sementara menggunakan KRL.

"Namun, jika ada keperluan mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL misalnya untuk mendapat perawatan medis rutin ke rumah sakit maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun," demikian Anne Purba.   

Komentar