Jumat, 26 April 2024 | 08:36
NEWS

PWI Pusat Dorong Dewan Pers Proses Secara Hukum Pembuat Sertifikat UKW Palsu

PWI Pusat Dorong Dewan Pers Proses Secara Hukum Pembuat Sertifikat UKW Palsu
Pengurus PWI Pusat usai menggelar rapat pleno. (Humas PWI)

ASKARA - Persatuan Wartawan Indonesia Pusat mendorong Dewan Pers melakukan proses hukum serta memidanakan pelaku pemalsuan sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) yang mencatut nama ketua umum dan sekjen PWI Pusat serta mantan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Pasalnya, aksi pemalsuan sertifikat UKW merupakan tindak pidana yang tidak boleh didiamkan. 

"Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari didampingi Sekjen Mirza Zulhadi usai rapat pleno pengurus PWI Pusat di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (2/6).

Atal mengatakan, dalam sertifikat UKW sangat jelas terlihat palsunya, seperti tertera tanda tangan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, padahal sejak 21 Mei 2019 ketua Dewan Pers adalah Prof. Mohamad Nuh.

"Kami juga tidak pernah menandatangani sertifikat yang dimaksud," ujarnya.

Menurut Atal, hingga saat ini, baik PWI Pusat dan PWI daerah belum dan tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual. Pasalnya, materi uji UKW belum memungkinkan untuk dilakukan secara virtual atau online.

"Jadi kami imbau juga kepada seluruh wartawan serta lembaga-lembaga mitra PWI baik pusat dan daerah jika mendapatkan adanya informasi terkait uji kompetensi wartawan secara virtual yang mengatasnamakan PWI sebaiknya dikonfirmasi dulu ke pengurus PWI Pusat atau PWI daerah. Atau bisa juga dikonfirmasi kepada lembaga penguji lainnya," terang Atal.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mendukung langkah PWI dalam kasus sertifikat UKW palsu. Dewan Pers juga sudah mempelajari sertifikat UKW palsu tersebut, bahkan mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo yang memastikan tidak pernah membubuhkan tanda tangan.

"Dewan Pers juga sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M. Nuh dengan nomor 02/SE-DP/V/2020 tentang uji kompetensi wartawan online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW online," tegas Agung.

Selain itu, Dewan Pers juga menegaskan sesuai kesepakatan dengan konstituen yang telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji.

Komentar