102 Daerah Sudah Bisa Berkegiatan Produktif dan Aman
ASKARA - Pemerintah memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang berada di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan produktif dan aman dari Covid-19.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 pada 29 Mei kemarin.
"Bapak Presiden Jokowi memerintahkan ketua Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota dalam zona hijau melaksanakan kegiatan masyarakat," ujar Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5).
Ratusan daerah meliputi Provinsi Aceh pada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau tiga kabupaten, Riau dua Kabupaten, Jambi satu kabupaten, Bengkulu satu kabupaten, Sumatera Selatan empat kabupaten/kota, Bangka Belitung satu kabupaten, dan Lampung dua kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah satu kota, Kalimantan Timur satu kabupaten, Kalimantan Tengah satu kabupaten, Sulawesi Utara dua kabupaten, Gorontalo satu kabupaten, Sulawesi Tengah tiga kabupaten, Sulawesi Barat satu kabupaten, Sulawesi Selatan satu kabupaten, dan Sulawesi Tenggara lima kabupaten/kota.
Lalu Nusa Tenggara Timur 14 kabupaten/kota, Maluku Utara dua kabupaten, Maluku lima kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat lima kabupaten/kota.
Doni Monardo mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19.
Dia juga meminta setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
"Agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkopimda melibatkan segenap komponen masyarakat. Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia," tutur Doni Monardo.
Selain itu pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers, dunia usaha, dan tentunya DPRD.
Adapun sektor yang dimaskud seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, dan vihara. Selain itu juga pasar atau pertokoan, transportasi umum, dan hotel. Serta penginapan, restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman Covid-19.
"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung," jelas Doni Monardo.
"Saya ulangi, sekali lagi sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," tegas kepala BNPB itu.

Komentar