6364 Kendaraan Putar Balik, SIKM Syarat Mutlak Masuk Jabodetabek
ASKARA - Sebanyak 6364 kendaraan telah diminta putar balik ketika hendak masuk ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melalui 11 titik.
Para pengendara diketahui tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Pengecekan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 dilakukan di sejumlah pintu masuk melalui moda transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun bus.
"Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan tapi juga di Terminal Pulogebang, Stasiun Gambir dan bandara di Cengkareng," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5).
SIKM menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki warga untuk keluar masuk wilayah ibu kota. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kasus Covid-19 di Jakarta sudah mulai turun dan dapat dikendalikan dalam dua periode sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Angka penurunan dillihat dari tingkat penularan atau reproduction number Covid-19 yang dihimpun ke dalam data terus diperbarui oleh Dinas Kesehatan DKI.
"Kasus Covid-19 di Jakarta ini cenderung turun. Ini yang akan kita jaga dalam jangka dua minggu setelah perpanjangan PSBB tahap tiga ini. Kita harapkan ini bisa kita terus tekan," jelas Syafrin.
"Sehingga kita semuanya warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta itu akan keluar dari masa PSBB. Dan kita menuju kepada masa transisi yang kita harapkan lebih baik ke depan," tambahnya.
Oleh karenanya, masyarakat yang sudah berada di kampung halaman agar tidak kembali ke Jabodetabek untuk sementara waktu. Karena berada di kampung halaman lebih baik daripada harus kembali ke wilayah episentrum Covid-19.
"Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek silakan anda di sana dulu. Bangun kampung, jangan mudik dulu atau kalau ingin balik maka bawa SIKM," pesan Syafrin.

Komentar