Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:37
NEWS

Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Tarif Listrik

Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Tarif Listrik
Ilustrasi. (Industry)

ASKARA - Kabar yang ditunggu-tunggu itu akhirnya datang juga. Pemerintah dalam waktu dekat bersiap  akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik. 

Namun penurunan harga energi tersebut khusus bagi kalangan dunia usaha, bukan konsumen kebanyakan. Rencana kebijakan tersebut untuk membantu dunia usaha yang masih terpapar efek virus corona (Covid-19).

Untuk menurunkan tarif BBM dan listrik bagi dunia usaha, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 90,42 triliun atau 14,1 persen dari total anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebesar Rp 641,17 triliun. 

Dana tersebut merupakan kompensasi yang akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 45,42 triliun dan PT PLN (Persero) Rp 45 triliun. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kebijakan kompensasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah untuk bisa dijalankan di tahun ini. 

Menurutnya, tujuan kebijakan harmonisasi harga BBM dan tarif listrik ini untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional serta perlindungan pada masyarakat.

Harapannya jika harga BBM dan tarif listrik turun maka cashflow dunia usaha bisa membaik, dan keberadaan tenaga kerja bisa terjaga dan membuat angka pengangguran tidak bertambah. 

"Jadi untuk membantu kelancaran dan kegiatan dunia usaha yang menyangkut hajat rakyat banyak, khususnya penyediaan listrik dan BBM," kata Askolani di Jakarta, Rabu (26/5).

Askolani menegaskan, dana kompensasi tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada PLN dan Pertamina sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan. 

Namun, kebijakan masih dalam proses finalisasi internal pemerintah. Setelah mendapatkan penetapan Presiden Joko Widodo barulah bisa diterapkan. (industry)  

Komentar