Kamis, 02 Juli 2026 | 14:42
NEWS

Nelson Boling Nilai Pergub BBM Bersubsidi NTT Berpotensi Langgar Kewenangan

Nelson Boling Nilai Pergub BBM Bersubsidi NTT Berpotensi Langgar Kewenangan
Ketua Dewan Adat Masyarakat Alor, Nusa Tenggara Timur, Nelson Daniel Boling, S.H., M.H dan ilustrasi harga BBM bersubsidi (Dok Askara)

ASKARA - Ketua Dewan Adat Masyarakat Alor, Nusa Tenggara Timur, Nelson Daniel Boling, S.H., M.H., menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang melarang kendaraan bermotor menunggak pajak mengisi BBM bersubsidi perlu dikaji kembali dari aspek hukum.

Dalam pendapat hukumnya, Nelson menyatakan kebijakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah serta bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Nelson, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan BBM bersubsidi merupakan program nasional yang dibiayai melalui APBN dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, menghubungkan kewajiban membayar pajak daerah dengan hak memperoleh BBM bersubsidi dinilai mencampurkan dua rezim hukum yang berbeda.

"Pemerintah daerah tidak dapat menambah persyaratan baru terhadap hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi apabila syarat tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tegas Nelson, Kamis (2/7/2026).

Ia mengakui upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan tujuan yang sah. Namun, menurutnya, penegakan kewajiban pajak kendaraan seharusnya dilakukan melalui mekanisme perpajakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan membatasi akses masyarakat terhadap program subsidi nasional.

Nelson juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi akibat pelanggaran di bidang perpajakan yang sesungguhnya telah memiliki mekanisme penagihan dan sanksi tersendiri.

Selain itu, ia menegaskan bahwa apabila pemerintah daerah ingin membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, maka kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat mengingat pengaturan subsidi BBM merupakan bagian dari kebijakan energi nasional.

Berdasarkan analisis tersebut, Nelson berpendapat Pergub Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah, mencampurkan kebijakan perpajakan daerah dengan kebijakan subsidi nasional, bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

"Sebagai negara hukum, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menghormati hierarki peraturan perundang-undangan, dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat. Jika terdapat keraguan mengenai legalitas kebijakan tersebut, mekanisme pengujian melalui lembaga peradilan merupakan jalan konstitusional yang patut ditempuh," pungkas Nelson.

 

Komentar