Sidang Perdana dr. Tifa Digelar, Besok Ujian Disertasi
ASKARA - Sidang perdana perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana yang berawal dari tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Di tengah proses hukum yang dijalaninya, dr. Tifa mengungkapkan bahwa dirinya juga akan menghadapi sidang disertasi program doktor pada Jumat (3/7/2026). Dengan demikian, ia harus menjalani dua agenda penting secara berturut-turut dalam dua hari.
Hal itu disampaikan dr. Tifa saat menjadi narasumber dalam program Head to Head , Rabu (1/7/2026). Menurutnya, saat ini ia tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi dua ujian yang berbeda, yakni sidang perkara pidana dan ujian akademik.
"Ini saya sedang persiapkan ujian lusa ini, lusa saya sidang disertasi saya, jadi saya dua hari berturut-turut akan menghadapi dua ujian. Besok sidang hukum, ujian hukum. Lusa ujian kedokteran," ujar dr. Tifa.
Selain itu, dr. Tifa menegaskan hubungannya dengan Roy Suryo tetap solid meski keduanya menjalani proses hukum di pengadilan yang berbeda. Menurutnya, perbedaan lokasi persidangan tidak berarti mereka berjalan sendiri-sendiri dalam menghadapi perkara tersebut.
"Kita menghadapi dua persidangan yang berbeda, yang satu di Jakarta Selatan, satu di Jakarta Timur. Tapi itu tidak berarti bahwa kita berpisah jalan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya sempat ditangkap di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB. Setelah itu, dr. Tifa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Azis menjelaskan, pada saat penangkapan berlangsung, dr. Tifa sebenarnya tengah mempersiapkan diri mengikuti ujian disertasi program doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Meski berada di lingkungan Polda Metro Jaya, dr. Tifa tetap mengikuti ujian secara daring. Azis bahkan memperlihatkan dokumentasi yang menunjukkan kliennya mengikuti ujian melalui sambungan virtual dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Persidangan perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim menjadi awal proses pembuktian di pengadilan terhadap kasus yang menyeret nama dr. Tifa. Sementara itu, sehari setelah menjalani sidang perdana, ia dijadwalkan mengikuti sidang disertasi sebagai tahapan akhir untuk meraih gelar doktor.

Komentar