Lockdown Total Idul Fitri, Arab Saudi Terapkan Kaidah Ini
ASKARA - Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyampaikan perkembangan terbaru terkait pandemi Covid-19 di Tanah Suci.
Dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah terdapat kebijakan-kebijakan yang dibuat Kerajaan Arab Saudi yakni pada 1 Syawal (24 Mei) hingga 4 Syawal (27 Mei) seluruh kawasan diberlakukan lockdown total.
"Dua puluh empat jam semua yang ada di Arab Saudi tidak boleh keluar dan semua masjid, semua wilayah Kerajaan Arab Saudi mulai ujung timur Kota Dammam sampai ujung barat Kota Jeddah, dari ujung selatan Kota Najran sampai dengan ujung utara Kota Jawf tidak ada satu masjid pun yang dibuka untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri," jelas Dubes Agus dalam konferensi BNPB, Selasa (26/5).
Salat Ied hanya digelar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Itu pun dengan jumlah jemaah yang sangat terbatas.
"Saudi memberlakukan aturan ini bahwa tidak boleh melaksanaan Salat Idul Fitri di masjid dan mushala seluruh Arab Saudi berdasarkan sebuah kaidah yang sangat terkenal," kata Dubes Agus.
Kaidah tersebut ditulis Imam Jalaluddin As-Suyuti berjudul Al Asybah wan Nadhair.
"Bahwa hal yang wajib tidak boleh ditinggalkan karena sesuatu yang sifatnya sunnah, Saudi menggunakan kaidah ini untuk melarang pelaksanaan Idul Fitri. Masjid-masjid dan mushala, pertimbangannya sesuatu yang wajib yaitu menjaga nyawa yang merupakan tujuan-tujuan syariah. Ini harus diprioritaskan dibandingkan yang lain," jelas Dubes Agus.
Maka disimpulkan bahwa Salat Idul Fitri sifatnya sunnah sementara menjaga nyawa hukumnya adalah wajib. Kaidah kedua yang digunakan dalam kebijakan ini adalah al-Dhararu Yuzalu.
"Segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan bahaya segala sesuatu yang berdampak negatif, segala sesuatu yang mengancam keselamatan nyawa harus dihilangkan," ujarnya.
"Yang saya tegaskan di sini bahwa kebijakan lockdown ini adalah dekrit raja. Dekrit raja ini sangat efektif, tidak ada seorang pun yang berani melanggar," tandas Dubes Agus.

Komentar