Rabu, 10 Juni 2026 | 20:16
NEWS

Jakarta Antisipasi Penyebaran Covid-19 Gelombang Dua

Jakarta Antisipasi Penyebaran Covid-19 Gelombang Dua
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. JPNN)

ASKARA - Penyebaran kasus baru Covid-19 menunjukkan penurunan signifikan pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap tiga di DKI Jakarta.

Namun, perpanjangan PSBB kali ini bertepatan dengan momentum libur Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi terhadap peningkatan kasus kembali (gelombang kedua). Sebab, banyak perantau ibu kota yang akan kembali dari kampung halaman. 

Pemprov DKI bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 untuk membatasi pergerakan warga yang menuju ibu kota. 

Menurut Gubernur Anies Baswedan, pencegahan gelombang kedua usai Lebaran sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan.

"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik. Karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan," jelasnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5).

Melalui Pergub Nomor 47 Tahun 2020, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Maka tanpa SIKM, warga tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah ibu kota.

"Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan Ramadan tetaplah tinggal di Jakarta. Karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat. Dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran kepolisian, TNI. Dan pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat," papar Anies.

Untuk mendapatkan SIKM sendiri dapat diakses melalui website corona.jakarta.go.id dengan menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti surat keterangan rapid test dengan masa kadaluwarsa tiga hari maupun PCR test dengan masa tujuh hari.

"Jadi, intinya adalah bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil test maka tunda dulu keberangkatannya. Karena apabila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa, karena anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat. Dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu," jelas Anies.

Hal itu dia tekankan untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid-19.

"Agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 tidak batal begitu saja. Kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta," kata Anies.

Komentar