Selasa, 07 Mei 2024 | 00:33
NEWS

Alhamdulillah, 105.325 Narapidana Dapat Remisi

Alhamdulillah, 105.325 Narapidana Dapat Remisi
Ilustrasi penjara (Istockphoto/Chaiyapruek2520)

ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) kepada 105.325 narapidana dan Anak beragama Islam di seluruh Indonesia, saat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dari 105.325 narapidana yang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) sebanyak 104.960 dan 365 orang mendapatkan RK II (langsung bebas).

"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (24/5).

Reynhard berharap, pemberian remisi kali ini bisa menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," kata Reynhard.

Di tengah kondisi wabah virus corona (Covid-19), Reynhard memastikan jajaran Pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemasyarakatan. 

Langkah yang telah dilakukan yakni penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan dan sidang melalui media video conference serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak. 

“Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan,” tuturnya.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengungkapkan, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang. 

Pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” kata  Yunaedi.

Komentar