Kamis, 04 Juni 2026 | 08:10
NEWS

Melanggar Physical Distancing, Rute Penerbangan Batik Air Dibekukan

Melanggar Physical Distancing, Rute Penerbangan Batik Air Dibekukan
Batik Air (Dok Batikair.com)

ASKARA - Sejumlah maskapai penerbangan mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantaran melanggar Physical Distancing (penerapan jaga jarak fisik).

Sanksi ini diberikan melalui Ditjen Perhubungan Udara kepada operator penerbangan yang melanggar Permenhub Nomor PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Selasa (19/5).

Adita menuturkan operator angkutan udara tersebut secara detail melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik. Sanksi pun diberikan dengan membekukan izin sejumlah rute penerbangan.

"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut," ujar Adita.

Tak hanya maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara. 

"Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik," kata Adita.

Hasil investigasi Ditjen Perhubungan Udara menunjukkan terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, "Sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," ujarnya.

Kemenhub, lanjut Adita, akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Bahkan tidak ada sedikitpun toleransi kepada para pelanggar.

"Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," tegas Adita.

Kemenhub mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara agar berperan aktif dalam menjaga keselamatan keamanan dan kenyamanan penerbangan. 

"Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan," pungkas Adita.

Diketahui, dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, bahwa maskapai yang melanggar adalah Batik Air dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506. Dengan demikian, calon penumpangnya akan dipindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dan diberikan informasi lebih lanjut.

Komentar