DKI Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni, Ini Pertimbangan Anies
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sebelumnya DKI telah mengambil kebijakan PSBB mulai 10 April dan sudah diperpanjang hingga 21 Mei.
Anies mengatakan, langkah selanjutnya setelah 21 Mei adalah dengan memperpanjang masa berlaku PSBB. Hal ini menjadi keputusan lantaran mengikuti perkembangan pandemi Covid-19 selama dua bulan terakhir di ibu kota.
Di Jakarta, data terakhir menunjukkan ada 6053 kasus positif dan 1936 pasien yang dirawat, 1417 sembuh dan 487 orang meninggal dunia. Sebanyak 2213 orang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.
Anies menuturkan, jumlah tersebut dinilai menurun dibandingkan awal Maret lalu. Hal ini merupakan berkat adanya kedisiplinan masyarakat serta sanksi tegas bagi yang melanggar.
"Jadi semenjak pertengahan April sampai dengan sekarang itu berhasil turun sekitar 1,1. Idealnya angka reproduction rate itu di bawah satu, kalau di bawah satu itu tidak lagi menularkan. Dan pada bulan Maret alhamdulillah berkat kerja kita semua terutama 60 persen yang berada di rumah mudah-mudahan ini bisa tercapai," jelasnya di Balai Kota, Selasa (19/5).
Menurut Anies, dengan posisi reproduction rate Jakarta di angka 1,1 harus diperjuangkan untuk terus menurun. Dengan ini, perpanjangan PSBB adalah pilihan yang tepat.
"Kita yang tetap melakukan kedisiplinan berada di luar rumah maka Insya Allah setelah dua minggu ini kita bisa keluar dari fase PSBB. Ini Insya Allah bisa menjadi fase terakhir kita. Sesudah itu kita bisa kembali berkegiatan dengan meningkatkan kewaspadaan," jelasnya.
Dua pekan ke depan selama 22 Mei hingga 4 Juni adalah fase yang menentukan apakah perkembangan virus corona di Jakarta meningkat atau sebaliknya.
"Ingat, kita pernah di angka empat (reproduction rate) pada bulan Maret. Kita tidak ingin kembali ke posisi bulan Maret, kita ingin mempertahankan posisi seperti sekarang," ujar Anies.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Anies memutuskan untuk memperpanjang PSBB.
"Maka Pemprov DKI menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni. Dan ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin maka jangan sampai kita memperpanjang lagi," tandasnya.

Komentar