Kamis, 18 Juni 2026 | 02:42
NEWS

Pemerintah Pertimbangkan Skema Pengurangan Pembatasan Sosial, Simak Penjelasannya

Pemerintah Pertimbangkan Skema Pengurangan Pembatasan Sosial, Simak Penjelasannya
Rapat Menko PMK (Dok Kemenko PMK)

ASKARA - Pemerintah mulai mempertimbangkan pengurangan pembatasan sosial. Pertimbangan ini menjadi fokus lantaran kondisi perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) yang mulai melandai.

Meskpipun begitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, hal itu tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Artinya, aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," ujarnya saat Rapat secara virtual, Minggu (17/5).

Muhadjir mengatakan, pengurangan pembatasan sosial seperti halnya yang  dilakukan di Bandara International Soekarno Hatta hingga hari ini sudah cukup baik. Meskipun di sisi lain beberapa aturan masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan. 

Misalnya, dengan memastikan dengan ketersediaan jumlah petugas KKP, yang tugasnya tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang, namun juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, agar para calon penumpang dapat melakukan perjalanannya.

"Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," tuturnya. 

Skenario pengurangan pembatasan sosial juga disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19 namun disertai dengan pengawasan ketat, bahkan harus melibatkan TNI/Polri.

"Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan enggak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," ujarnya.

Muhadjir mengusulkan, tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial diserahkan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.

"Saya kira ini bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya," imbuhnya.

Selain itu, larangan mudik ditegaskan tetap tidak ada pelonggaran. Muhadjir menekankan, pengurangan pembatasan sosial saat menjelang momentum Lebaran bukan dimaksudkan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.

"Mengenai Salat Ied juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas," tandasnya.

Komentar